Kunjungan Kepala BAN Provinsi Kepri

Ibu Dr.Ir. Hj. Khodijah Ismail, M.Si selaku Kepala BAN Provinsi Kepri mengunjungi SMA Negeri 21 Batam Selasa, 06 November 2018, Seperti diketahui Hubungan kerja antara BAN-S/M dengan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan adalah meningkatkan kebermanfaatan akreditasi sekolah dalam rangka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan. Masukan BAN-S/M ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan dapat dijadikan bahan pembinaan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Visi Badan Akreditasi Nasional
- Terwujudnya lembaga akreditasi sekolah/madrasah yang profesional dan terpercaya.
Misi
Mengembangkan sistem penyelenggaraan akreditasi yang efektif dan efisien sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan nasional; 2) Mengembangkan perangkat akreditasi dan mekanisme yang tepat dan bermutu; 3) Mengembangkan integritas dan kompetensi pengelola dan pelaksana akreditasi; 4) Mengembangkan jejaring akreditasi dengan berbagai pemangku kepentingan; 5) Mengembangkan sistem informasi akreditasi sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan mendukung pengambilan keputusan; serta 6) Mengembangkan jejaring dan kemitraan dengan institusi akreditasi negara lain.
Motto
- Profesional, Terpercaya, dan Terbuka.
- Profesional, bermakna bahwa akreditasi di laksanakan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
TUGAS DAN FUNGSI
Dalam menjalankan peran akreditasi, BAN S/M memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 59 Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa “BAN-S/M mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah/Madrasah.”
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan pada ayat (1), pada ayat (2) disebutkan bahwa BAN-S/M mempunyai fungsi untuk:
- merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi sekolah/ madrasah;
- merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Menteri;
- melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah;
- melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah;
- mengevaluasi pelaksanaan dan hasil akreditasi sekolah/madrasah;
- memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi;
- mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah secara nasional;
- melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada Menteri; dan melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
Dalam menjalankan tugasnya BAN-S/M dapat mengangkat tim ahli, tim asesor, dan panitia ad-hoc sesuai kebutuhan seperti tercantum pada pasal 9 ayat (3) Permendikbud 59 Tahun 2012.