Pelatihan RPP (Belajar Dari Rumah) BDR

Materi Pelatihan :

Sejak kemunculan kasus pertama positif COVID-19 di Indonesia tanggal 2 Maret 2020,
jumlah kasus terkonfirmasi positif dan meninggal masih terus meningkat. Pandemi COVID-19
berdampak sistemik dan mengganggu hampir seluruh aspek kehidupan manusia termasuk
di bidang pendidikan. Secara global, United Nation Educational, Scientific and Cultural
Organization (UNESCO) melaporkan pada tanggal 20 April 2020 sudah 191 negara menutup
satuan pendidikan dengan 1,575,270,054 peserta didik terdampak. Di Indonesia Pandemi
COVID-19 berdampak pada 646.192 satuan pendidikan, 68.801.708 Peserta Didik, dan
4.183.591 Pendidik mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini sampai Pendidikan Tinggi,
Pendidikan Khusus, Pendidikan Vokasi, Pendidikan Masyarakat, Kursus dan Pendidikan
Keagamaan.

Dalam menanggulangi dampak COVID19, Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menetapkan bencana non-alam penyebaran
COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Kebijakan ini berdampak langsung terhadap kegiatan
yang bersifat komunal atau menghimpun orang banyak dalam suatu tempat. Satuan
pendidikan merupakan institusi yang diliburkan dan peserta didik melakukan proses
pembelajaran dari rumah.

Dalam situasi darurat bencana, merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) No 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Layanan Khusus dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan
Aman Bencana (SPAB), dalam situasi darurat, pendidikan harus tetap berlangsung dengan
akses dan layanan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan berpusat pada
pemenuhan hak pendidikan anak.

Sampai saat ini seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menerapkan kebijakan
pendidikan selama masa darurat, terutama kebijakan BDR. Dalam memberikan panduan
pelaksanaan BDR, Kemendikbud melalui Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman
Bencana (Seknas SPAB) bekerjasama dengan UNICEF Indonesia dan Resilience Development
Initiative (RDI) dengan dukungan dari Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Konsorsium Pendidikan Bencana (KPB), KYPA, Save The
Children Indonesia (SCI), Wahana Visi Indonesia (WVI), Plan International Indonesia (PII),
Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (ASAH PENA), Southeast Asian Ministers
of Education Organization (SEAMOLEC), Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP),
serta berbagai lembaga lainnya yang tergabung dalam Klaster Pendidikan di Indonesia
menyusun Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat
COVID-19.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memastikan hak anak untuk tetap mendapatkan
layanan Pendidikan; melindungi warga satuan Pendidikan; mencegah penyebaran dan
penularan COVID-19 di satuan Pendidikan dan Memastikan pemenuhan dukungan
psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.

Pedoman ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai acuan oleh Kemendikbud dan
Pemerintah Daerah dalam mengelola dan mengoordinasikan pelaksanan kebijakan BDR,
serta oleh Satuan Pendidikan, Guru, Peserta Didik dan Orang tua dalam melaksanakan BDR.
Pedoman ini berlaku selama masa darurat COVID19 berlangsung.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Telepon Kami